Belakangan ini marak diberita tentang tokek, kantor berita
filipina memberikan kabar bahwa tokek dikalim bisa mengobati jenis jenis
penyakit seperti HIV AIDS, impotensi, asma, kanker (Tumor) dan TBC. Di
Malaysia, Cina, dan Korea Selatan tokek menjadi hewan impor. Di indonesia
sendiri menurut kepercayaan setempat, tokek dapat menyembuhkan berbagai
penyakit kulit dan dipercaya sebagaian orang dapat mendatangkan hoki,
pesugihan, pelaris.
Para ilmuwan Cina berusaha mengembangkan obat tumor dari organ tubuh tokek. Penelitian yang dilakukan Prof. Wang dari Universitas Henan menunjukkan bahwa zat aktif tokek bisa meningkatkan respons sistem kekebalan tubuh dari suatu organisme. Metode ini dianggap lebi efektif sebab merupakan perpaduan antara Traditional Chineseedicine (TCM) menggunakan tokek sebagai bahannya dipadukan dengan kemoterapi.
Karena manfaatnya yang diminati negara – negara maju
permintaan akan ekspornya pun meningkat. Kondisi ini lah yang membuat banyak
yang mencari dan membudidayakan tokek. Selaiin karena khasiatnya,harga jualnya
yang tinggi menarik bagi para pembudidaya tokek. Misalnya saja di Filipine
tokek dengan berat 11 ons dijual dengan
harga minnimal 50.000 peso atau setara dengan Rp.11.000.000 rupiah,
menarikkan?
Tapi apakah anda mengetahui bagaimana pandangan islam
mengenai mengonsumsi tokek? Terkadang pandangan medis juga tidak selalu sejalan
dengan pandangan Islam. Seperti yang diketahui menurut Islam tokek adalah hewan
yang haram untuk dimakan. Karena tokek/cicak hewan yang khabist/jelek dan bukan
termasuk makanan thayyib/baik., menurut sejarahnya didalam Islam tokek adalah
hewan yang fasiq dan diperintahkan untuk dibunuh, Ibnu Abdil Barr berkata dala
At-Tamhid (15/186), “dan cicak/tokek telah disepakati bahwa dia adalah hewan yang
diharamkan dimakan.”
Menurut kaidahnya apabila keadaan darurat yang haram
diperbolehkan, jika memang tidak ada jalan lain untuk menghilankan keadaan
darurat itu. Namun dalam Hadistnya “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat
kalian pada sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu Hibban – sebagaimana dalam Al-Mawarid
no. 1397 dan Al-Baihaqi (10/5) dari Ummu Salamah). Diterangkan pula dalam
Hadist lain “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat dan Dia
menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan kalian
berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874 dan Al-Baihaqi (10/5)). “
Rasulullah SAW melarang menggunakan obat yang khabost/buruk.” (HR. Abu Daud no.
38740).
Semua kembali pada kepercayaan kita masing – masing, baik
dan buruknya kita perlu mengerti agar tidak menyesal dikemudian hari.
By AH
0 komentar:
Posting Komentar